Otomotifnet.com - Bea Balik Nama Kendaaraan Bermotor II (BBNKB) segera dihapus.
Menurut warga gak usah pakai lama pak, semua setuju dengan kebijakan tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik pun menyatakan siap menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan Korlantas Polri tersebut.
Ia siap berupaya mengganti potensi pendapatan yang hilang di sektor itu dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang membayar pajak.
Pembahasan mengenai penghapusan BBNKB II itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat tingkat Nasional di Kota Bandung, (13/3/23).
Acara tersebut dihadiri pejabat Korlantas Polri, Kemendagri, Kepala Bapenda dan Jasa Raharja.
Kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin mengubah dokumen kepemilikan kendaraan dengan nama sendiri secara gratis.
Potensi pendapatan Pemprov Jabar dari BBNKB II per tahun sebesar Rp 130 miliar.
Jika aturan ini sudah berlaku, potensi tersebut akan hilang.
Namun, Dedi mengaku tidak khawatir. "Kami siap inline soal pembebasan BBNKB II ini, strateginya sedang dimatangkan," sebutnya, (14/3/23).
"Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor," ucap Dedi.
"Semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data ranmor," terangnya.
Potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus, katanya, dapat ditutup dengan solusi peningkatan jumlah wajib pajak.
Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, tidak akan ada lagi.
Artinya, tidak ada lagi wajib pajak yang menunggak.
Dedi menargetkan ada penambahan satu juta wajib pajak setelah penghapusan BBNKB II ini sudah berjalan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, wajib pajak pada tahun 2022 sebesar 10,6 juta jiwa.
Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8,9 triliun.
Selain itu, Bapenda Jabar akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor lain. Contohnya, dari pajak air permukaan.
Kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini akan diperkuat penegakan hukum melalui implementasi kebijakan pasal 74 UU nomor 2 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa STNK habis.
"Dengan adanya penghapusan BBNKB II dan penghapusan data kendaraan, jumlah wajib pajak yang selama ini menunggak itu dapat membayar pajak tepat waktu, volume wajib pajak bertambah," harap Dedi
"Yang kemarin 10,6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta wajib pajak," sambungnya.
"Yang taat meningkat, kendaraan yang operasional di jalan itu yang benar benar taat pajak," imbuhnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa kebijakan itu dibahas dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan data kendaraan sehingga tidak ada lagi perbedaan data antar-instansi.
Perbedaan data kendaraan yang dimaksud, berdasarkan data polisi ada 153 juta unit kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, namun data kendaraan di Kemendagri 122 juta unit dan data yang ada di Jasa Raharja 113 juta.
"Kita coba cek, faktanya betul masyarakat karena adanya beban pajak balik nama memilih menghindar dengan menitipkan kendaraan ini kepada orang lain. Inilah yang saya katakan tidak tertib," tegas Firman.
"Negara tidak tahu berapa pajak yang bisa dikelola," ujarnya.
Kebijakan penghapusan bea balik nama bagi kendaraan bermotor disambut gembira warga Kota Bandung.
Asep (55), warga Babakan, Ciparay, Bandung mengatakan, penghapusan bea balik nama ini setidaknya bisa sedikit meringankan beban masyarakat.
"Semoga kebijakan ini segera terwujud," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ester (29), warga Kopo Kota Bandung.
"Itu bagus sekali. Jadi kalau kita mau transaksi jual atau beli kendaraan bisa lebih murah, enggak kena biaya terlalu besar. Mudah-mudahan saja bisa segera terealisasi," ujarnya.
Rini (32), warga Taman Cibaduyut Indah, mengaku sangat bersyukur dengan kebijakan ini.
"Terima kasih banyak," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Minta BBNKB dan Pajak Progresif Dihapus, Mohon Perhatian Para Gubernur