Otomotifnet.com - Kejadian mobil atau motor mogok dan parkir sembarangan sering ditemui di jalan raya.
Tapi bagaimana kalau mobil dan motor itu jadi penyebab kecelakaan?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jika dalam kondisi darurat dan terpaksa parkir sembarangan tapi kemudian menyebabkan kecelakaan maka pemilik kendaraan bisa dijadikan tersangka jika lalai memberikan sinyal kepada pengguna jalan lain.
"Jika terjadi kecelakaan lalu-lintas dan (kendaraan) itu sebagai penyebab peristiwa maka pengemudinya dapat jadi tersangka karena adanya unsur kelalaian," kata Budiyanto dalam keterangan resmi (17/3/2023).
Budiyanti menyebut kalau hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 121 Ayat 1.
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."
Isyarat lain yang dimaksud dalam ketentuan ini kata Budiyanto, antara lain lampu darurat atau senter.
Kemudian yang dimaksud keadaan darurat adalah kendaraan keadaan mogok, kecelakaan lalu-lintas dan mengganti ban.
Dalam pasal tersebut ada kata "wajib" yang berarti harus dilaksanakan jika tidak merupakan pelanggaran lalu-lintas.
Pasal 121 Ayat 1, pelanggar dapat diancam pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
"Sehingga diminta kepada pengemudi kendaraan bermotor pada saat mengalami situasi darurat berhentilah dan parkir dengan benar dan pasanglah segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan dan isyarat lain," kata Budiyanto.
"Abai terhadap permasalahan tersebut akan dapat berkonsekuensi kepada pertanggungan jawaban hukum baik pidana penjara maupun denda atau ganti rugi," ujar Budiyanto.
Baca Juga: Puluhan Mobil di Malang Digembok Dishub, Parkir Sembarangan Bikin Macet