Otomotifnet.com - Sopir truk yang biasa bawa truk Over Dimension Over Load (ODOL) wajib tahu.
Bawa truk ODOL artinya pelanggaran yang setara dengan kejahatan tikus berdasi di kantoran.
Alasan masuk kategori korupsi dijelaskan Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno.
Menurutnya, landasan perilaku tersebut ialah kecurangan yang disengaja oleh suatu pihak tertentu.
Kemudian, merugikan negara sampai Rp 43 triliun setiap tahunnya.
"Aktivitas truk ODOL dapat dikategorikan tindakan korupsi karena menyebabkan jalan negara rusak sehingga menggerus APBN hingga Rp 43 triliun setiap tahunnya," ucap Djoko, (15/3/23).
Oleh itu, Djoko pun menyarankan ke pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan angkutan logistik lain seperti kereta api dan kapal laut.
Tetapi memang diakuinya, penggunaan angkutan barang berbasis jalan rel ini masih cukup mahal karena masih dikenakan PPN 10 persen dan track access charge (TAC) sehingga belum banyak digunakan.
Supaya kereta kian dilirik sebagai angkutan logistik, pemerintah dapat memberikan subsidi layaknya angkutan barang di jalan raya.
"Pemerintah dapat memberikan subsidi angkutan barang dengan jalur rel seperti halnya pada angkutan barang dengan jalur jalan raya," jelas Djoko.
"Saat ini, jalan masih didominasi oleh angkutan barang. Jadi Zero Odol pasti mundur lagi, mundur lagi," tutur Djoko dengan nada jengkel.
"Lama-lama ditunda sampai tahun 2045, ketika usia dari Indonesia mencapai 100 tahun," tandasnya.
Baca Juga: Truk ODOL Rugikan Negara Rp 43 Triliun Tiap Tahun, Bikin Rusak Jalanan