Otomotifnet.com - Usulan Korlantas Polri menghapus pajak progresif disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tentu kebijakan ini bikin orang kaya jingkrak-jingkrak, terutama pemilik mobil lebih dari satu.
Bahkan beberapa provinsi sudah melaksanakan penghapusan pajak progresif kendaraan ini.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Agus Fatoni mengatakan Kemendagri menyetujui usulan itu.
"Pada prinsipnya setuju. Pemerintah daerah dapat menghapus pajak progresif kendaraan bermotor," jelasnya.
Agus menyebut, penghapusan ini diharap akan membuat masyarakat lebih patuh dalam membayar kewajiban pajaknya.
Selain itu, program ini dilakukan dalam rangka penertiban data kendaraan bermotor.
Kemendagri telah mengumumkan provinsi yang telah menghapus pajak progresif.
Yakni provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua Barat.