Operator SPBU Didenda Rp 60 Miliar, Aksi Dua Tahun Raup Untung Rp 2 Juta Per Hari

Irsyaad W - Jumat, 24 Maret 2023 | 11:30 WIB

Barang bukti ratusan liter Pertalite dari kejahatan operator SPBU di Kronjo, Tangerang, Banten (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Operator SPBU didenda Rp 60 miliar atas aksinya selama dua tahun.

Dalam aksinya dua tahun itu, ia meraup keuntungan Rp 2 juta per hari.

Yakni menjadi tersangka penimbunan Pertalite di Kronjo, Tangerang, Banten.

Ada empat orang ditangkap dalam kasus ini yakni MA (36) operator SPBU yang merupakan otak penyelewengan pertalite, MU (25) pemilik tempat, KO (44) dan SU (36) pengumpul Pertalite yang dibeli dari SPBU.

Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 1,35 ton Pertalite.

"Salah satu tersangkanya sebagai operator SPBU, dia juga otak dari bisnis ini," kata Kasubdit 1 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Condro Sasongko, (21/3/23).

Condro menungkapkan, awal mula terungkapnya penimbunan saat masyarakat di Kronjo, Tangerang mengeluhkan sulitnya mendapatkan Pertalite di beberapa SPBU.

Meski tersedia, terjadi antrean panjang kendaraan yang akan mengisi BBM di SPBU.

"Merespons keluhan masyarakat itu, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan langkah-langkah penyelidikan di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang," ujar Condro.

Akhirnya, 22 Februari 2023, polisi kembali menangkap empat orang tersangka yang menimbun Pertalite di Jalan Raya Kronjo, Desa Pasilian, Kronjo, Tangerang.