Otomotifnet.com - Sepasang suami istri dibekuk polisi karena terlibat pencurian motor.
Pasutri ini masuk dalam 4 maling yang kerap beraksi di kawasan Simokerto, Surabaya.
Awal ditangkap pasutri ini berkilah terpaksa mencuri karena butuh uang untuk mencukupi kebutuhan Lebaran.
Adapun para tersangka ini MH (28) dan AM (30) warga Sidonipah.
Sedangkan yang pasutri ialah; Suami YN (26) dan istrinya ST (22) warga Endrosono.
Komplotan ini viral usai berakasi pada Desember 2022 lalu.
Pasalnya aksi mereka terekam kamera CCTV.
Dalam hitungan 5 detik motor berhasil digasak.
Modus yang digunakan komplotan ini yakni datang ke tempat korban dengan boncengan tiga naik satu motor.
Kejadian Desember 2022 lalu, joki pencurian itu ialah istri dari YN.