Tingkah Usil Berbuah 7 Tahun Penjara, Barang Bukti Dua Aki Truk Merek Incoe

Irsyaad W - Jumat, 31 Maret 2023 | 14:15 WIB

Barang bukti aki truk merek Incoe yang dimaling (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Tingkah usil pria ini berbuah 7 tahun penjara.

Lantaran ada barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua aki truk merek Incoe.

Penangkapan dilakukan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, (25/3/23).

Pelaku berinisial AI yang menggondol dua aki merek Incoe yang terpasang di truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BE 8806 BB milik PT INDO PRIMA BEEF di kampung Adi Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, sekitar pukul 20:00 WIB, (19/3/23) lalu.

"Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut," kata Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana, (27/3/23).

Tatang mengatakan, pelaku teridentifikasi dari hasil rekaman CCTV yang sempat merekam aksi pelaku.

"Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di TKP, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar, tanpa perlawanan," ujarnya.

Modus pelaku dengan cara memanjat pagar lalu masuk ke areal PT INDO PRIMA BEEF.

Setelah di dalam pabrik, kemudian melepas aki yang terpasang di truk Mitshubishi Colt Diesel milik perusahaan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP, ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap dia.

Baca Juga: Jual Aki Incoe Bekas Rp 300 Ribu Berujung Pidana, Pembeli Berakal Cerdik

Sumber: https://lampung.tribunnews.com/2023/03/27/nekat-curi-aki-mobil-perusahaan-pelaku-diamankan-polsek-terbanggi-besar-polda-lampung