Otomotifnet.com - Berikut skema subsidi mobil listrik yang berlaku 1 April 2023.
Tentu jadi tanya, komponen apa yang disunat pemerintah hingga harga jadi murah.
Dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, ternyata insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN) yang kini cuma 1 persen saja.
Berdasar pasal 3 PMK Nomor 38 Tahun 2023, diskon PPN mobil listrik diberikan ke kendaraan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.
Hal ini sebagaimana disebut Pasal 3 aturan tersebut.
Adapun model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN sebenarnya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai TKDN yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Selain PPN mobil listrik, pemerintah juga memberikan insentif PPN kepada bus listrik.
Insentif yang diberikan berupa potongan PPN menjadi 6 persen bagi bus dengan tingkat TKDN 20 persen hingga 40 persen.
"Pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air," ujar Dirjen ILMATE Kemenperin, Taufiek Bawazier dalam keterangannya, (3/4/23).
Diketahui, saat ini baru dua jenis tipe mobil listrik yang memenuhi syarat dan dapat menerima insentif PPN.
Yakni Hyundai IONIQ 5 dan Wuling Air ev.
Baca Juga: Subsidi Mobil dan Bus Listrik Cair, Harga Dimurahkan Untuk 9 Bulan ke Depan