Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Insentif Mobil dan Bus Listrik Resmi Berlaku, Apa Saja Syaratnya?

Abdul Aziz Masindo - Selasa, 4 April 2023 | 19:30 WIB
Hyundai baru saja meresmikan SPKLU ekstra cepat di mall, ngecas Ioniq 5 sampai 80 persen cuma butuh 18 menit.
Pradana
Hyundai baru saja meresmikan SPKLU ekstra cepat di mall, ngecas Ioniq 5 sampai 80 persen cuma butuh 18 menit.

Otomotifnet.com - Pemerintah akhirnya secara resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian mobil listrik dan bus listrik, Senin (3/4/2023).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam keterangan resminya, Senin (3/4/2023).

Untuk syaratnya, merujuk pada pasal 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemberian insentif tersebut akan ditujukan pada: Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN minimum sebesar 40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.

Kemudian KBL Berbasis Baterai Bus dengan TKDN minimum 20% sampai dengan kurang dari  40%, diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%. 

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023.

Sementara, kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

Baca Juga: Incar IONIQ 5 dan Wuling Air EV, Bisa Manfaatin Subsidi per 1 April Ini

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa