Antara korban dan pelaku memang sudah saling kenal.
Setelah itu, korban mandi dan lihat kondisi sepi pelaku menggondol Yamaha NMAX nopol AB 4415 YZ yang parkir di teras rumah.
Korban yang kehilangan NMAX lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakem.
Petugas yang menerima laporan bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Hasilnya, pelaku diketahui sempat bersembunyi di wilayah Kalasan di tempat temannya.
Tak mau buruannya kabur, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan, (4/4/23).
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku nekat mencuri karena ekonomi," terang dia.
Baca Juga: Main-main Sama Polisi, Pemilik Yamaha NMAX Ini Terancam Penjara Karena Lapor Korban Curanmor