Otomotifnet.com - Sebuah Yamaha NMAX raib saat ditinggal mandi pemiliknya.
Setelah diselidiki, muncul nama mantan napi alumni lapas Cebongan, Yogyakarta.
Yakni inisial PR (29), warga Temanggung, Jawa Tengah.
Ia kembali dicokok Unit Reskrim Polsek Pakem karena menggondol NMAX rekannya sendiri.
Diketahui, PR merupakan residivis atas kasus sama, yakni curanmor.
Bahkan PR baru bebas sekitar dua bulan lalu dari Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.
"Pelaku merupakan residivis curanmor dan pernah melakukan curat," kata Kanit Reskrim Polsek Pakem, AKP Budi Karyanto, (6/4/23).
"Baru bebas dari Lapas Cebongan bulan Februari 2023," sambung Budi.
Budi bercerita, pelaku PR melakukan pencurian di Pakem pada 26 Maret 2023 lalu.
Saat itu, pelaku datang ke tempat korban, SW di Kalurahan Purwobinangun untuk membeli kopi dan sempat berbincang-bincang.
Antara korban dan pelaku memang sudah saling kenal.
Setelah itu, korban mandi dan lihat kondisi sepi pelaku menggondol Yamaha NMAX nopol AB 4415 YZ yang parkir di teras rumah.
Korban yang kehilangan NMAX lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakem.
Petugas yang menerima laporan bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Hasilnya, pelaku diketahui sempat bersembunyi di wilayah Kalasan di tempat temannya.
Tak mau buruannya kabur, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan, (4/4/23).
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku nekat mencuri karena ekonomi," terang dia.
Baca Juga: Main-main Sama Polisi, Pemilik Yamaha NMAX Ini Terancam Penjara Karena Lapor Korban Curanmor