Jasa mobil derek jalan tol dengan tujuan selain yang sudah disebutkan di atas akan dikenakan tarif sesuai ketentuan.
Tarifnya dihitung per kilometer terhitung dari gerbang tol sampai ke tujuan.
Tarif mobil derek jalan tol resmi PT Jasa Marga untuk kendaraan Golongan I Rp 100 ribu dan tarif selanjutnya Rp 8.000 per kilometer.
Sementara untuk kendaraan selain Golongan I dikenakan tarif awal penderekan Rp 135 ribu dan selanjutnya Rp 10.000 per km.
Penghitungan kilometer dimulai dari akses keluar jalan tol terdekat. Setiap mobil derek PT Jasa Marga dilengkapi informasi tarif derek.
Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang lebih banyak pada tahun ini dibandingkan dengan mudik Lebaran sebelumnya.
Kepala BPJT, Danang Parikesit, mengatakan penyediaan SPKLU yang lebih banyak tahun ini dilakukan guna mendukung pengguna jalan tol yang menggunakan kendaraan listrik saat arus mudik lebaran tahun ini yang diprediksi lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun lalu.
"Kita tahun ini ada 16 SPKLU di Trans Jawa dan Trans Sumatra, jadi ini meningkat dari tahun lalu 3-4," jelasnya.
Baca Juga: Mobil Listrik Seharga Rp 10,4 Miliar Dibeli Pemprov Ini, Dinikmati 8 Pejabat