Otomotifnet.com - Gudang penimbunan oli mesin ilegal diobrak-abrik Kementerian Perdagangan.
Lokasinya di Jl Gang Ambon, Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Penggerebekan ini baru awal, masih akan ada lokasi lain yang dipantau.
Kendati demikian, tempat tersebut tidak memiliki alamat jelas, namun berada tepat di sebelah bangunan dengan nomor C 302 pada Jalan Gang Ambon.
Berdasarkan pantauan, gudang tersebut telah digeruduk pihak Kemendag RI sejak 12 April 2023 petang.
Sekitar pukul 19.00 WIB, terlihat sejumlah orang baik pria dan wanita berpakaian baju putih celana hitam masuk ke area halaman gudang tersebut.
Mulanya, terlihat dua buah mobil pribadi berwarna hitam dan putih terparkir di halaman gudang.
Tampak sejumlah pria sibuk bolak-balik masuk ke dalam gudang.
Di area halaman gudang terdapat tumpukan lebih dari 10 kardus dijejerkan di tembok depan gudang yang berwarna hitam itu.
Terlihat nampak seperti garis pembatas berwarna kuning membatasi tumpukan kardus tersebut.
Tak lama kemudian sekitar pukul 19:35 WIB, gerbang gudang berwarna biru tua yang terbuat dari besi pun ditutup seorang pria, guna merahasiakan aktivitas yang dilakukan dalam gudang tersebut.
Selanjutnya, mulai sekitar pukul 21:00 WIB aktivitas penggerebekan tersebut nampak memasuki tahap akhir.
Seorang pria yang diduga merupakan petugas keamanan mulai sibuk membuka dan menutup gerbang ketika mobil beraktivitas.
Sebab sejumlah mobil yang terparkir terlihat keluar dari gudang dan kemudian selang 20 hingga 30 menit kembali datang.
Mobil tersebut diduga mengantarkan sesuatu dari dalam gudang ke lokasi yang tidak diketahui.
Lalu pada pukul 22:59 WIB, jumlah mobil yang terparkir di halaman gudang tersebut tiga unit.
Hingga akhirnya waktu menunjukan pukul 23:33 WIB, petugas Kemendag RI yang melakukan sidak meninggalkan gudang dan ternyata pergi dengan menggunakan lima unit mobil.
Salah seorang petugas Kemendag RI yang enggan menyebutkan namanya mengaku, kedatangannya itu untuk melakukan pengawasan terhadap gudang yang menjadi tempat penyimpanan oli mesin.
Kendati demikian, ia menolak untuk memberi keterangan terkait stok ketersediaan oli yang dilakukan pengawasan itu.
"Iya kami dari Kemendag RI, (yang diperiksa) itu oli kemasan yang termasuk masih dalam pengawasan kami di tempat penyimpanan ini," ujar petugas Kemendag RI tersebut.
Ia menyebut, salah satu indikasi dugaan gudang tersebut menjadi tempat penyimpanan oli ilegal adalah tidak adanya papan nama atau identitas perusahaan yang terpasang.
"Ya kan nggak ada (plang atau papan penanda perusahaan), tapi sebenarnya kalau masalah (ada atau tidaknya plang) itu kan urusannya Satpol PP Kota Tangerang," katanya.
Sementara itu, untuk aktivitas mobil yang terus sibuk datang dan pergi meninggalkan gudang tersebut, diakuinya untuk mengantar oli yang diduga ilegal dari dalam gudang itu.
Menurutnya, aktivitas keluar-masuk mobil sampai sekira lima kali itu hanya membawa satu hingga dua jenis atau botol oli untuk dilakukan pengujian.
"Enggak, ya hanya (sebagai) sampel saja, cuma satu-dua (oli) saja," tuturnya.
Menurutnya, Kemendag RI akan terus melakukan pengawasan lanjutan akan lokasi-lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan oli ilegal di wilayah Provinsi Banten.
"Ini masih prematur, masih permulaan, nanti di Provinsi Banten semua," terangnya.
Baca Juga: Jual Oli dan Spare Part Palsu Dari Jakarta, Mas Ivan Terancam Denda Rp 5 M