Otomotifnet.com - Balai Kota Surabaya dipenuhi mobil dinas pelat merah.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berani sentuh, sanksi sudah menanti.
Semua mobil dinas ngandang selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 2023 dari 19-25 April 2023.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi telah menginstruksikan jajarannya untuk mengumpulkan kendaraan dinas menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Eri mengingatkan, mobil pelat merah tidak boleh digunakan untuk bepergian ke luar kota.
Saat ini, seluruh mobil pelat merah wajib diparkir di kantor Balai Kota.
"Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaran operasional," kata Cak Eri di Surabaya, (19/4/23).
"Untuk digunakan pada hari Sabtu dan Minggu ke luar kota saja loh nggak boleh. Kecuali, ke luar kotanya untuk tugas, baru boleh pakai mobil dinas," terangnya.
"Kalau bukan, ya pakai kendaraan pribadi," kata Cak Eri.
Eri pun telah menyiapkan sanksi ke ASN yang kedapatan memakai mobil dinas untuk ke luar kota atau mudik saat lebaran.