Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," bunyi SE tersebut.
Bagi yang melanggar, SE ini juga menyampaikan sejumlah sanksi yang diberikan.
Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang berupa
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
Sedangkan Hukuman disiplin berat berupa Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, Ketahuan Bisa Dipecat