Mobil Pelat Merah Numpuk di Balai Kota Surabaya, ASN Berani Sentuh Sanksi Menanti

Irsyaad W - Jumat, 21 April 2023 | 11:00 WIB

Mobil dinas pelat merah parkir di balai kota Surabaya selama mlebaran 2023, tidak boleh dibawa mudik (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Balai Kota Surabaya dipenuhi mobil dinas pelat merah.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berani sentuh, sanksi sudah menanti.

Semua mobil dinas ngandang selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 2023 dari 19-25 April 2023.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi telah menginstruksikan jajarannya untuk mengumpulkan kendaraan dinas menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Eri mengingatkan, mobil pelat merah tidak boleh digunakan untuk bepergian ke luar kota.

Saat ini, seluruh mobil pelat merah wajib diparkir di kantor Balai Kota.

"Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaran operasional," kata Cak Eri di Surabaya, (19/4/23).

"Untuk digunakan pada hari Sabtu dan Minggu ke luar kota saja loh nggak boleh. Kecuali, ke luar kotanya untuk tugas, baru boleh pakai mobil dinas," terangnya.

"Kalau bukan, ya pakai kendaraan pribadi," kata Cak Eri.

Eri pun telah menyiapkan sanksi ke ASN yang kedapatan memakai mobil dinas untuk ke luar kota atau mudik saat lebaran.

Apalagi, dengan trik mengganti pelat merah dinas menjadi hitam atau putih pribadi.

"Nggak mungkin (ganti prlat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota," ujar Wali Kota Eri.

"Biarkan lah pulang pakai mobil pribadi, poso iku (puasa itu) kan untuk kembali ke fitrah, moso atene nggawe pelat abang (masa mau pakai pelat merah)," tegasnya.

Inspektur Kota Surabaya, Rachmat Basari menjelaskan sanksi penggunaan kendaraan dinas di luar ketentuannya. Ada yang bersifat teguran ringan hingga sanksi berat.

"Sanksinya, ada berat, sedang hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi," ucapnya.

"Kalau untuk mudik jelas tidak boleh, dan itu kriterianya berat kalau dilanggar," kata Basari.

Basari menerangkan, setiap mobil dinas ada penanggung jawabnya masing-masing.

Oleh itu tidak bisa diserahkan ke sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.

"Sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan. Apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang para ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," bunyi SE tersebut.

Bagi yang melanggar, SE ini juga menyampaikan sejumlah sanksi yang diberikan.

Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, hukuman disiplin sedang berupa

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

Sedangkan Hukuman disiplin berat berupa Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, Ketahuan Bisa Dipecat

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2023/04/19/tak-boleh-dipakai-mudik-seluruh-kendaraan-dinas-pemkot-surabaya-diparkir-di-balai-kota?page=all