Denda Kartu E-Toll Hilang Nguras THR, Bayar Tarif Dua Kali Jarak Terjauh

Ferdian - Minggu, 23 April 2023 | 14:30 WIB

Ilustrasi pembayaran tarif jalan tol pakai kartu e-toll. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Buat pemudik yang pulang kampung menggunakan mobil pribadi lewat jalan tol wajib bawa kartu uang elektronik.

Diketahui jalan tol luar kota pada umumnya menggunakan sistem tertutup.

Sistem tersebut butuh satu kartu untuk satu kendaraan.

Dengan begitu, penting menjaga kartu tol supaya jangan hilang atau rusak.

Sebab, kalau sampai hal ini terjadi, pemudik bisa kena denda yang bikin THR terkuras.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."