Denda Kartu E-Toll Hilang Nguras THR, Bayar Tarif Dua Kali Jarak Terjauh

Ferdian - Minggu, 23 April 2023 | 14:30 WIB

Ilustrasi pembayaran tarif jalan tol pakai kartu e-toll. (Ferdian - )

Sesuai dengan itu, maka bila uang elektronik pengguna jalan hilang dan tak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Untuk tahapan penanganan kartu tol yang hilang di jalan tol dengan sistem tertutup, maka sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol, bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.

2. CSS mengonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.

4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.

Baca Juga: Beda Rest Area Tipe A, B dan C di Jalan Tol, Kelihatan Dari Fasilitasnya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/22/102200215/awas-kartu-tol-hilang-bisa-kena-denda-dua-kali-jarak-terjauh