Otomotifnet.com - Pembatasan angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2023 diperpanjang.
Aturan ini diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/ 1444 H.
Dirjen Hubdat dan Kakorlantas menetapkan penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada hari Rabu, 26 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.
“Sebelumnya pembatasan truk sumbu 3 hanya sampai tanggal 26 April dan dilanjut kembali pada 29 April, namun kini kami putuskan untuk ada penambahan waktu mulai Rabu 26 April pukul 00.00 hingga Jumat 28 April pukul 24.00. Demikian pula ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Rabu (26/4/2023).
Untuk pembatasan di ruas jalan tol berlaku sebagai berikut:
1. DKI Jakarta – Banten:
Jakarta – Tangerang – Merak.
2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
b) Cigombong – Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
d) Jakarta – Cikampek.
3. Jawa Barat: