Adapun aturan terkait keselamatan berkendara tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan dalam Pasal 283 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Memang musik terlihat membantu pengendara motor terutama saat di kemacetan, saat lelah atau saat mengontrol emosi. Musik memang dapat mengubah suasana hati, tapi bukan di jalan raya tempatnya. Mulailah memanfaatkan telinga untuk pendengaran saat berkendara agar komunikasi dapat maksimal,” ucap Sony.
Baca Juga: Taati Aturan, Tilang di Tempat Tetap Ada Saat Mudik Lebaran Berlangsung