Denda Nunggak Pajak Kendaraan di Jateng Dilenyapkan, Balik Nama Gratis

Irsyaad W - Kamis, 27 April 2023 | 14:30 WIB

Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Penunggak pajak kendaraan di Jawa Tengah bahagia.

Lantaran denda nunggak pajak kendaraan dilenyapkan.

Selain itu, biaya balik nama mobil bekas (mobkas) dan motor bekas (motkas) gratis.

Yup, Bappenda Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 26 April 2023 sampai 21 Juni 2023.

Sedangkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II sampai Desember 2023.

Bebas denda pajak kendaraan diberikan ke semua warga Jateng yang terlambat melakukan pembayaraan kendaraan bermotornya.

Sementara itu, program pembebasan biaya BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2023.

Pembebasan BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan di wilayah Jawa Tengah, baik untuk pelat nomor dalam maupun luar Jawa Tengah.

Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jateng 2023

Beberapa syarat atau dokumen yang perlu dipenuhi sebagai berikut: