1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
Jika bertepatan dengan masa habis STNK, dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB II dapat dilakukan di Samsat terdekat.
Apabila tak bersamaan dengan masa habis STNK, program ini bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
Baca Juga: Yuk Diurus Daripada STNK Diblokir, Pemutihan Pajak di Jateng Ada Lagi