Denda Nunggak Pajak Kendaraan di Jateng Dilenyapkan, Balik Nama Gratis

Irsyaad W - Kamis, 27 April 2023 | 14:30 WIB

Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023. (Irsyaad W - )

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

Jika bertepatan dengan masa habis STNK, dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- KTP pemilik baru

- Bukti cek fisik kendaraan

- Kuitansi pembelian atau jual beli

- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB II dapat dilakukan di Samsat terdekat.

Apabila tak bersamaan dengan masa habis STNK, program ini bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.

Baca Juga: Yuk Diurus Daripada STNK Diblokir, Pemutihan Pajak di Jateng Ada Lagi

Sumber: https://money.kompas.com/read/2023/04/25/161908326/pemutihan-pajak-kendaraan-jateng-mulai-besok-cek-syaratnya