Sebab, kata dia, pengguna jalan memiliki durasi perjalanan maksimum, yaitu satu setengah hingga dua kali dari waktu tempuh normal di ruas jalan tol tersebut.
"Apabila terdapat pengguna jalan dengan durasi perjalanan di atas maksimum, maka saat e-toll di-tap pada gardu keluar, Automatic Lane Barrier (ALB) tidak terbuka dan status e-toll menjadi expired," paparnya, (23/4/23).
Namun, Lisye mengatakan pengguna jalan tidak perlu khawatir apabila menemui kendala ini.
Menurut dia, transaksi selanjutnya akan dibantu oleh petugas ke reader yang ada pada Gardu Tol Otomatis (GTO).
"Proses ini tidak membuat saldo terpotong melebihi tarif jalan tol yang memang harus dibayarkan," lanjut Lisye.
Dia menambahkan, kartu e-toll yang sama juga masih dapat digunakan untuk bertransaksi di jalan tol maupun transaksi lainnya.
Sementara itu, dalam rangka hari raya Idul Fitri 1444 H, Jasa Marga telah menyesuaikan pengaturan masa kedaluwarsa kartu uang elektronik.
"Dengan durasi waktu tempuh lebih panjang dari periode normal, sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan," ungkap Lisye.
Baca Juga: Denda Kartu E-Toll Hilang Nguras THR, Bayar Tarif Dua Kali Jarak Terjauh