SIM Mati Bisa Diperpanjang Sebelum 3 Mei, Lewat Dari Itu Silakan Bikin Baru

Irsyaad W - Senin, 1 Mei 2023 | 08:39 WIB

Perpanjang SIM lebih mudah lewat HP melalui aplikasi SINAR, biayanya juga murah cuma Rp 75.000. (Irsyaad W - )

Berikut lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi:

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi:

1. Melampirkan KTP asli yang sah,

2. Melampirkan Fotocopy KTP,

3. Melampirkan surat keterangan sehat,

4. Serta menyerahkan SIM lama.

Baca Juga: Denda SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran Dihapus, Khusus Tanggal Ini

Sumber: https://bekasi.tribunnews.com/2023/04/28/masa-berlaku-sim-habis-tanggal-19-25-april-segera-perpanjang-lewat-dari-3-mei-2023-buat-sim-baru?page=all