Otomotifnet.com - SIM Mati masih bisa diperpanjang sebelum tanggal 3 Mei 2023.
Namun jika lewat tanggal di atas, maka pemilik wajib bikin baru.
Dispensasi itu khususnya bagi SIM yang masa berlakunya habis saat momen lebaran dari 19-25 April 2023.
Jadi warga bisa mulai perpanjang SIM dari 26 April 2023 sampai 3 Mei 2023.
Tapi jika lewat tanggal 3 Mei 2023, terpaksa mesti melakukan penerbitan SIM Baru.
Untuk warga Bekasi, bisa mengurus langsung perpanjangan SIM di Satpas SIM Kalimalang dan Satpas SIM Deltamas.
Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi usai libur cuti bersama selesai, (26/4/23).
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner ditutup sementara karena sedang dilakukan perbaikan jaringan serta upgrade perangkat.
Berikut lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi:
* Senin - Jumat di Satpas Deltamas
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi:
1. Melampirkan KTP asli yang sah,
2. Melampirkan Fotocopy KTP,
3. Melampirkan surat keterangan sehat,
4. Serta menyerahkan SIM lama.
Baca Juga: Denda SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran Dihapus, Khusus Tanggal Ini