Otomotifnet.com - Ada 7 provinsi yang mengadakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2023 ini.
Program ini diterapkan untuk memudahkan para pemilik kendaraan untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.
Sehingga, masyarakat yang sudah selesai menuntaskan mudik Lebarannya di tahun ini, diimbau untuk segera mengurus PKB sebelum jatuh tempo atau program tersebut habis.
Pemutihan pajak biasanya memberikan beberapa insentif berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, sampai pada pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
Proses keringanan ini, bisa dilakukan di masing-masing Samsat pusat.
Berikut daftar wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan tahun ini;
1. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan pemutihan pajak dengan basis pembebasan denda PKB selama periode 14 April 2023 sampai 14 Juni 2023.
Selain itu, ada pula program bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.
2. Jawa Tengah