"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.
Dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.
Sementara pada pasal 335 KUHPidana, Ia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.
"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.
David Yulianto melakukan aksi koboi di exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Diketahui, David merupakan seorang karyawan swasta.
David tinggal di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT2/7, Duren Seribu, Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman memastikan pelat dinas 10011-VII adalah palsu.
Baca Juga: Karena Aturan di Jakarta, David Koboi Tol Tomang Nekat Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu