Otomotifnet.com - Nama baik Polri dicoreng koboi jalanan tol Tomang.
Yakni David Yulianto (32) yang menganiaya sopir taksi online sambil tenteng pistol.
Parahnya, Ia memakai Mazda6 berpelat dinas Polri 10011-VII yang belakangan diketahui palsu.
Atas perbuatannya, Ia diancam hukuman 20 tahun penjara.
Setelah meringkus David Yulianto, pemasok pelat nomor palsu dibikin nyesal kenal David.
Polisi gantian memburu sosok pemasok pelat dinas Polri palsu dan pistol yang dipakai si Koboi jalanan itu.
Sebab, David menyebut seseorang berinisial E yang menjadi pemasok senjata.
Bukan hanya senjata, pelat mobil dinas Polri 10011-VII palsu juga berasal dari E.
Pelat nomor itulah yang digunakan di Mazda6 milik David ketika ribut dengan sopir taksi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pihaknya saat ini memburu sosok E yang menjadi pemasok senjata airsoft gun ke david Yulianto.
"Yang bersangkutan (David) menyampaikan sekira bulan 4 atau bulan 5 tahun 2022 membeli senjata itu beserta card seharga Rp3,5 juta," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, (5/5/23).
"Kasus masih berkelanjutan. Tentu proses ini masih kita tunggu, artinya kita juga ingin mengetahui dari mana asal sehingga digunakan oleh pelaku ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi koboi jalanan dilakukan pengemudi Mazda6 berpelat nomor dinas Polri 10011-VII.
Terlihat, si koboi jalanan tersebut menghampiri korban dan menodongkan senjata airsoft gun.
Dia juga tampak menyerang sopir taksi online bernama Hendra tersebut.
Diketahui, motif pelaku tersinggung karena sebelumnya mobilnya sempat diserempet oleh korban.
"Motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Kanit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, dikutip dari YouTube Kompas TV, (6/5/23).
Atas perbuatannya, polisi telah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjeratnya.
"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.
Dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.
Sementara pada pasal 335 KUHPidana, Ia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.
"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.
David Yulianto melakukan aksi koboi di exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Diketahui, David merupakan seorang karyawan swasta.
David tinggal di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT2/7, Duren Seribu, Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman memastikan pelat dinas 10011-VII adalah palsu.
Baca Juga: Karena Aturan di Jakarta, David Koboi Tol Tomang Nekat Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu