Cara Hadapi Pengemudi Konyol, Awas Jangan Emosi dan Mukul Duluan

Harryt MR - Senin, 8 Mei 2023 | 22:20 WIB

Perilaku konyol lantaran perbuatan dilakukan tanpa dilandasi nalar. Serta cenderung abai terhadap keselamatan serta ketertiban berlalulintas (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Belakangan ini banyak perilaku konyol, baik di jalan umum maupun jalan pemukiman. Disebut perilaku yang konyol lantaran perbuatan dilakukan tanpa dilandasi nalar.

Serta cenderung abai terhadap keselamatan serta ketertiban berlalulintas.

Sebut saja, penggunaan pelat dinas palsu, parkir dibahu jalan, pemakaian knalpot bising, penggunaan lampu strobo, ugal-ugalan juga arogan di jalan, serta pelanggaran lainnya.

Awas jangan terpancing emosi, sebab jika anda ‘nampol’ (pukul) duluan maka akan kena pasal penganiayaan.

Nah meskipun awalnya anda yang benar, namun jika anda memukul akan berlaku kebalikannya.

Oleh karenanya dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri, jangan emosi, apalagi sampai melakukan pemukulan atau penganiayaan.

Sebab bakal kena jeratan perbuatan melawan hukum Pasal 351 KUHP. Semisal ada kejadian senggolan termasuk kecelakaan lalu lintas.

Sebaiknya lapor ke kantor Polisi terdekat (Satlantas) untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Persoalan bisa di selesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Bisa dengan restorative justice atau mekanisme penyidikan dalam kasus kecelakaan.

Namun jika perkara tersebut dibarengi oleh pemukulan oleh korban (kendaraan yang disenggol), maka perkaranya berubah menjadi perkara pidana yakni penganiayaan.

Pelaku pemukulan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP, yang berbunyi: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lalu kalau mengakibatkan korban jiwa, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Dihimbau untuk pengendara kendaraan bermotor apabila terlibat kecelakaan, tidak boleh main hakim sendiri dengan cara-cara yang dilarang oleh Undang-Undang,”

“Alasan apapun tidak dibenarkan. Ada ruang mekanisme hukum untuk menyelesaikan masalah atau peristiwa yang terjadi,” bilang Budiyanto Ssos. MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.

Jangan sampai yang benar jadi salah. Lalu terbalik yang salah jadi benar.

Kejadian awalnya merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas. Namun karena terjadi pemukulan maka bergeser jadi tindak pidana umum, yakni penganiayaan.