Otomotifnet.com - Sorotan ke Pemerintah Provinsi Lampung tak berkesudahan.
Usai viral jalanan rusak, kini ditambah kendaraan dinas milik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung ketahuan telat membayar pajak.
Informasi tentang nunggaknya pajak kendaraan Dinas Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung diunggah akun Twitter @PartaiSocmed (8/5/2023) malam.
Dalam unggahannya, akun @PartaiSocmed menunjukkan poster program diskon pajak kendaraan bermotor yang sedang digulirkan Pemprov Lampung.
Foto itu disandingkan dengan informasi pajak kendaraan bermotor Lampung yakni Mercedes-Benz tahun 2017 warna hitam dengan pelat merah bernomor BE 1.
Mobil tersebut diketahui menunggak pajak selama satu bulan satu hari.
Tanggal jatuh tempo membayar pajak mobil dinas itu pada 7 April 2023. Nilai pokok pajak dan denda yang harus dibayar Rp 8.526.340.
”Selamat malam Pak Arinal Djunaidi, ayo segera bayarkan pajak mobil dinasnya mumpung ada program diskon tunggakan pajak dari Gubernur Lampung,” kata akun tersebut.
Dalam unggahan lain, akun @PartaiSocmed juga menunjukkan foto Mercedes-Benz tahun 2017 dengan pelat merah bernomor BE 1 dan kendaraan Mercedes-Benz tahun 2017 dengan pelat merah bernomor BE 2 yang sedang terparkir.
Foto itu disandingkan dengan informasi pajak kendaraan bermotor Lampung untuk mobil Mercedes Benz tahun 2017 dengan pelat merah bernomor BE 2 milik Wakil Gubernur Lampung.