Ngurus SIM A Sampai D Hilang Murah Asal Resmi, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

Irsyaad W - Rabu, 10 Mei 2023 | 09:55 WIB

Perpanjang SIM A bisa di beberapa layanan, termasuk via aplikasi SINAR (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Jika mengalami kehilangan SIM A, B, C sampai D saat mudik, segera diurus.

pengurusan SIM hilang bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM dengan membawa sejumlah dokumen.

Kewajiban pengendara membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, ketentuan yang mengatur penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, pengurusan SIM hilang pada 2023 belum berubah dari tahun-tahun sebelumnya.

"Masih sama," ujarnya singkat, (25/4/23).

Dokumen untuk mengurus SIM yang hilang sebagai berikut:

1. Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres

2. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)

3. KTP asli dan fotokopi Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.