Atur Jam Kerja di Jakarta Bikin Macetnya Dobel, Pengamat Singgung ASN

Ferdian - Rabu, 10 Mei 2023 | 19:50 WIB

Ilustrasi kemacetan di Jakarta (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Wacana Pemprov DKI Jakarta mengatur jam kerja untuk mengurangi kemacetan mendapat respon dari pengamat.

Rencananya, pengaturan jam kerja di perkantoran Jakarta akan dibagi jadi dua sesi, yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

Namun, langkah Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota dengan cara mengatur jam kerja dianggap tak akan membuahkan hasil yang diharapkan.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai bahwa pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan Jakarta tidak akan efektif.

"Saya melihat tidak akan efektif. Apalagi untuk mengatasi kemacetan. Kalau ada yang masuk jam 8 dan ada jam 10 Ini kaitannya justru pada kinerja," ujar Trubus (8/5/2023).

Menurut Trubus, upaya penerapan kebijakan di Jakarta untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota seharusnya tidak terlepas dengan aturan Pemerintah Pusat, terlebih dengan mengatur jam kerja pegawai di perkantoran.

Padahal, kata Trubus, banyak perkantoran pemerintah dan lembaga yang lokasinya berada di Jakarta.

"Itu banyak PNS kementerian dan lembaga itu kan banyak di kita. Dibuat aturannya. Lalu lainnya kan di Jakarta ini adalah perusahaan korporasi," ucap Trubus.

Selain dinilai tidak efektif, Trubus juga menganggap bahwa pengaturan jam kerja yang dibagi menjadi dua sesi justru akan menimbulkan kemacetan dua gelombang.

"Iya (bisa) jelas. Itu kemacetan makin meraja rela. Karena apa? Karena di saat yang sama ASN di Kementerian dan lembaga itu kan sama jam pulangnya," jelasnya.