9. BPKB asli akan ditahan petugas dan Anda diberikan surat pengantar untuk mengambil berkas tersebut di Polres setempat
10. Lakukan pembayaran biaya mutasi kendaraan dan ambil STNK serta pelat baru.
Biaya Ganti BPKB dan STNK
Besaran biaya balik nama pembelian kendaraan seken akan dikenakan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Untuk tarif lain, seperti penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif PNBP yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan sebagai berikut:
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga:
- Baru Rp100.000
- Perpanjangan Rp100.000
Penerbitan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga:
- Baru Rp200.000
- Perpanjangan Rp200.000
Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Penerbitan BPKB untuk kendaraan dua atau tiga seharga:
- Baru Rp225.000
- Ganti kepemilikan Rp225.000
Penerbitan BPKB untuk kendaraan empat atau lebih seharga:
- Baru Rp375.000
- Ganti kepemilikan Rp375.000
Baca Juga: Ganti Warna Mobil Wajib di Bengkel Bersertifikasi, Hubungannya Sama BPKB