Pengemudi pikap bernama Rudianto (30) telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Hasil pemeriksaan, sopir itu menyalahi aturan memarkirkan kendaraannya di kawasan larangan parkir.
Meski demikian, polisi pun masih menetapkan sebagai saksi atas peristiwa tersebut.
“Rambu-rambu larangan parkir sudah terpasang di lokasi itu. Hanya saja masih banyak pengendara bandel memarkirkan mobil atau motornya, padahal sudah jelas dilarang,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Polrestabes Palembang bersama Dinas Perhubungan Palembang akan berkoordinasi untuk menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Sudirman area Pasar Cinde karena telah meresahkan masyarakat.
“Bahkan parkirnya sampai ada yang tiga baris, ini yang akan kami tertibkan karena dapat membuat kemacetan,” tegasnya.
Baca Juga: Suzuki GSX Ambyar, Remaja 19 Tahun Tewas Dilindas Truk Tronton, Gagal Nyalip