Jangan Samakan KTP, SIM Wajib Diperpanjang 5 Tahun Sekali, Ada Hubungannya Sama Kejiwaan

Ferdian - Minggu, 14 Mei 2023 | 11:30 WIB

Ilustrasi SIM (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada alasan kenapa SIM tidak berlaku seumur hidup dan harus diperbarui 5 tahun sekali.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"SIM itu sudah kita atur 5 tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi (12/5/2023).

Yusri menjelaskan risiko seseorang membawa kendaraan bermotor cukup tinggi jadi diperlukan kompetensi, termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.

Selain itu, menurutnya, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.

Ia mencontohkan, kondisi usia seseorang juga dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang.

Maka itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala.

"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," terangnya.

Yusri juga menekankan, SIM tak bisa disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa berlaku sekali seumur hidup.

Sebab, KTP merupakan kartu identitas seseorang.

Identitas diri seseorang, lanjutnya, juga tidak akan berubah setiap tahunnya.

Sedangkan, ia menjelaskan bahwa kepemilikan SIM membutuhkan kompetensi atau keterampilan sehingga masa berlakunya perlu disesuaikan dengan kondisi individu yang bisa berubah.

"KTP kan untuk ID Card saja, kalau ini (SIM) kan untuk kopetensi kita memakai di jalan raya. Jalan raya tingakat fatalitas kecelakaannya tinggi sekali, itu menyangkut nyawa. Kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi di situ," tegasnya.

Diketahui, ketentuan soal masa berlaku SIM dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat seorang advokat bernama Arifin Purwanto.

Dilihat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.

Selain itu, Arifin merasa rugi karena harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis/mati.

Baca Juga: SIM Seumur Hidup Atau SIM Sistem Poin, Pilih Mana Yang Paling Ideal?

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/05/12/20165351/korlantas-beberkan-alasan-sim-harus-diperpanjang-5-tahun-sekali-beda-dengan