Wibawa Bisa Merosot, Pelat Nomor Dinas Polisi Banyak yang Jual Via Online, Termurah Rp 200 Ribuan

Ferdian - Minggu, 14 Mei 2023 | 18:30 WIB

Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3213-15 dicegat Polisi betulan, sopir betubuh gemuk diciduk (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Mobil milik warga sipil yang menggunakan pelat dinas kepolisian masih sering seliweran di jalan.

Seperti kejadian baru-baru ini, seorang pria di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat, diamankan setelah kedapatan menggunakan pelat dinas kepolisian palsu.

Ia menggunakan pelat dinas palsu tersebut untuk menghindari ganjil genap.

Diketahui pelat dinas kepolisian maupun pelat TNI kini banyak dijual, termasuk melalui platform belanja online.

Saat ditelusuri melalui e-commerce untuk harga pelat dinas Polisi palsu rata-rata dijual dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 1 jutaan.

Jelas saja ini bisa membuat wibawa kepolisian merosot.

Saat dikonfirmasi, Kaur Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kompol Fajar Dwi Hanto, menjelaskan bahwa pelat dinas polisi yang dijual online dapat dipastikan palsu.

"Jadi pelat dinas polisi yang jual online itu dipastikan semua palsu. Pelat dinas polisi asli hanya dikeluarkan polri melalui logistik polri. Masa polisi jualan pelat dinas di online," kata Kompol Fajar saat dikonfirmasi (13/5/2023).

Istimewa
Fortuner pelat dinas polisi yang terobos lampu merah-tabrak pemotor

Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,".

Baca Juga: Fortuner Pelat Dinas Polri Diciduk Polisi Betulan, Lihat Tubuh si Sopir Bikin Ragu

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223784618/pelat-nomor-kendaraan-dinas-palsu-banyak-dijual-online-ini-kata-polisi