Sopir Bus Maut Guci Dibela Bos PO Sumber Alam, Murni Musibah, Mending Instropeksi

Ferdian - Senin, 15 Mei 2023 | 20:00 WIB

Korban selamat kecelakaan bus di Guci ungkap anak kecil bukan penyebab insiden maut tersebut, ini kesaksiannya. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Tak hanya Rian Mahendra, penetapan sopir sebagai tersangka tragedi bus maut di Guci dapat tanggapan dari Bos dari Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam, Anthony Steven Hambali.

Ia menilai penetapan tersangka yang dilayangkan dengan pasal 395 KUHP merupakan sebuah kesalahan.

Melalui unggahan YouTube Sumber Alam ID, ia menilai penetapan tersangka kepada sopir bus tidak memenuhi tiga indikator kelalaian menurut hukum.

Adapun tiga indikator kelalaian atau kealpaan yang dimaksud sebagai berikut:

1. Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, sehingga sebenarnya ia telah melakukan suatu perbuatan (termasuk tidak berbuat) yang melawan hukum;

2. Pelaku telah berlaku kurang hati-hati, ceroboh dan kurang berpikir panjang; serta

3. Perbuatan pelaku itu dapat dicela, oleh karenanya pelaku harus bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya tersebut.

Menurut Steven, sudah menjadi hal biasa alias wajar bahwa sopir meninggalkan bus dalam kondisi tersebut dan tidak ada aturan yang mengharuskan untuk melakukan tindakan tertentu.

"Driver bus pariwisata atau bus umum, jika parkir semalaman handbrake pasti nyala dan yakin tidak ada orang yang akan mengotak-atik tombol bus atau area driver," ujar Steven.

"Jadi unsur pertama culpa (kelalaian) tersebut tidak memenuhi," jelasnya.