Otomotifnet.com - Polisi rompi ijo alias Polisi Lalu Lintas dibekali surat tilang lagi.
Mereka siaga di jalan sambil celingukan cari 12 pelanggaran lalu lintas berikut ini.
Sebab, kini tilang manual kembali dibelakukan.
Hal ini berdasar Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023 tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar Lantas yang Berpotensi Laka Lantas.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra pun membenarkan.
Ia menjelaskan, salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena banyak pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Sekarang-kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain," kata Jhoni saat dikonfirmasi, (16/5/23).
Namun polisi memastikan penilangan tak bersifat stasioner atau terfokus di satu titik.
"Tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak," bebernya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menerbitkan Surat Telegram (ST) yang isinya melarang tilang manual.