Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, penangkapan itu berhasil dari keterangan sejumlah saksi yang mengarah ke Ahmad Jazuli.
"Pelaku ini ditangkap berdasarkan dua laporan polisi di wilayah Kecamatan Arjasa," ujar Dhedi di kantornya, (15/5/23).
"Saat dibawa dan dikembangkan di Situbondo, kita dapatkan delapan barang bukti motor," jelas Dhedi.
"Tapi yang sesuai LP, kendaraan (malingan,-red) itu masih ada di dua TKP," beber Dhedi.
Agus mengungkapkan, berdasarkan pengakuan, tersangka terlibat kasus pencurian motor di 16 TKP di wilayah Situbondo.
"Yang baru teridentifikasi dua lokasi di Polsek Arjasa," tukasnya.
Saat ditanya alasan polisi menindak tegas terukur, Dhedi mengatakan, anggota terpaksa menembak pelaku, karena saat perjalanan dari Bali menuju Situbondo pelaku berusaha melarikan diri.
"Jadi dengan upaya kami menangkap pelaku, sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku," tandasnya.
Baca Juga: Yamaha NMAX Balik ke Pelukan Pemilik, Ketemu Hasil Polisi Gerebek Gudang Isi 48 Motor Tanpa Surat