Otomotifnet.com - Polisi menyiapkan hotline call center yang mudah diakses masyarakat kalau ada oknum polisi nakal saat penerapan tilang manual.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, penyediaan hotline ini diharap bisa mewadahi aspirasi dan keluhan masyarakat kalau ingin mencari kejelasan hukum.
"Saya membuka semacam dialog dan memberikan ruang kepada masyarakat berperkara yang sifatnya mengeluh, meminta kepastian hukum dengan cara saya membuka hotline ini," ucapnya dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya (16/5/2023).
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas hotline call center ini sebaik-baiknya.
Ia juga berpesan agar masyarakat tidak ragu-ragu saat memberikan laporan.
“Laporkan saja jika dirasa ada kendala atau semacamnya, memang hotline ini disiapkan untuk keperluan itu (menerima laporan),” katanya.
Terkait tilang manual, masyarakat juga bisa menggunakan hotline ini untuk melapor bilamana terjadi tindakan tidak bertanggung jawab atau melebihi batas oleh anggota kepolisian.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, pelaksanaan tilang manual dilakukan berdasarkan aturan ketat dan mandat yang telah ditentukan atasan.
Jadi seharusnya tidak akan terjadi kendala.
“Bila masyarakat menemukan ada anggota polisi yang bersikap kurang pantas, silakan melapor ke hotline call center,” ucapnya.
Nomor hotline Polisi adalah 082177606060, masyarakat bisa mengubungi nomor ini via WhatsApp dan menyampaikan seluruh keluhan mereka.
Baca Juga: Polisi Rompi Ijo Dibekali Surat Tilang Lagi, Celingukan Cari 12 Pelanggaran Ini