Otomotifnet.com - Ada 12 pelanggaran yang akan ditindak dalam penerapan tilang manual.
Salah satunya adalah menggunakan handphone saat sedang berkendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan, menggunakan handphone di jalan merupakan satu poin pelanggaran yang belum mampu ditindak dengan ETLE atau tilang elektronik.
Hal itulah yang melatarbelakangi adanya penerapan tilang manual, yakni sebagai pelapis dari tilang elektronik dalam penindaklanjutan pelanggaran secara langsung.
“Anggota yang turun ke lapangan bisa membantu ETLE dalam hal pengamatan secara langsung serta melakukan kontak dengan pengendara yang tidak taat aturan,” ujar Latif dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya (16/5/2023).
Untuk diketahui, situasi pengendara motor yang menggunakan handphone sembari menyetir sering dijumpai di jalanan.
Biasanya untuk membuka aplikasi navigasi dan mengetahui lokasi tujuan.
Dengan diberlakukannya tilang manual, pengendara yang cukup banyak bergantung dengan handphone diimbau untuk bersikap bijak dan senantiasa menaati aturan.
Agus Sani, Head of Safety Riding AHM Wahana, membagikan beberapa anjuran keselamatan terkait penggunaan handphone yang bijak saat berkendara.
“Pengendara yang menggunakan handphone sambil menyetir biasanya ojek online atau kurir online, mereka pakai untuk buka navigasi karena memang butuh. Tapi perlu diingat, faktor keselamatan wajib diperhatikan,” ucapnya.
Beberapa catatan penting yang harus diperhatikan adalah tetap menggunakan dua tangan selama berkendara dan tidak memegang handphone saat kendaran berjalan.
“Kalau memang butuh arahan dan harus melihat navigasi, menepi saja terlebih dahulu. Lihat arah kemudian lanjutkan lagi perjalanan,” ucapnya.
Baca Juga: Tilang Manual 'Bangkit' Lagi, Polisi Bisa Tilang di Tempat, Tapi Tak ada Razia