Otomotifnet.com - Tilang manual kembali diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Nantinya petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh atasan petugas, seperti perwira.
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius, menjelaskan bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah petugas tersebut resmi atau tidak bisa menanyakan surat perintah tugas.
Sebab hal tersebut ada dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas kepolisian.
"Sesuai perintah pimpinan semua anggota yang bergerak di lapangan kami lengkapi dengan surat perintah semua. Masyarakat silahkan saja menanyakan surat perintah tugas kepada Polisi," kata Matrius (16/5/2023).
"Jadi yang pertama pelanggaran yang ditindak itu adalah pelanggaran yang tertangkap tangan oleh petugas langsung. Jadi saat pengendara jelas melanggar, petugas berhak menangkap tanpa perlu mengeluarkan surat perintah," sambungnya.
Namun ia berharap bagi pengendara yang jelas melakukan pelanggaran lalu lintas untuk mengakui kesalahan.
Sebelumnya, Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat.
Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau ETLE di sejumlah daerah.
Dari hasil evaluasi Korps Lalu Lintas Polri setelah tilang manual ditiadakan telah terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tak dilengkapi ETLE.
Baca Juga: Tilang Manual 'Bangkit' Lagi, Polisi Bisa Tilang di Tempat, Tapi Tak ada Razia