Otomotifnet.com - Dua bulan jalan, subsidi motor listrik dari pemerintah sebesar Rp 7 juta masih belum optimal.
Kepala Staf Presiden RI (KSP) Moeldoko mengungkapkan, sampai saat ini angka transaksi untuk pembelian subisdi tersebut baru 106 unit.
Padahal target yang ditetapkan sampai akhir tahun adalah 200.000 unit.
"Sekarang, 106 yang masuk aplikasi, (pasti) ada sesuatu dong. Untuk itu dari pemerintah merespons ada apa ini? Mesti ada yang bikin tak nyaman jadi untuk itu kami rapat evaluasi," katanya (17/5/2023).
Ditemui tim redaksi, sejumlah agen pemegang merek (APM) yang berhak memanfaatkan subsidi mengaku mengalami kendala di berbagai sektor, dari seleksi konsumen, alur atau skema, sampai pencairan dananya.
Sulitnya mencari konsumen yang berhak menerima subsidi Sebagaimana diketahui, program yang resmi diterapkan sejak 20 Maret 2023 ini tidak menyasar seluruh masyarakat.
Melainkan hanya yang menerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.6 Tahun 2023 teantang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
"Dari kategori itu cukup susah. Misalkan, orang yang mendapatkan subsidi gajinya rata-rata di bawah Rp 4 juta. Kemudian yang hanya punya listrik 900 VA, memang kuat buat ngecas (motor listrik)?," kata Sales Manager PT Smoot Motor Indonesia, Sarifudin (20/5/2023).
"Jadi menurut saya harusnya ditambah (kategori penerima subsidinya). Sebagai contoh, yang gajinya UMR, para ojek online karena mereka tak bisa memanfaatkannya, dan lain-lain," lanjutnya.