Tilang Sistem Poin Bisa Cabut SIM Pengendara, Tabrak Lari Langsung 12 Poin

Ferdian - Senin, 22 Mei 2023 | 19:50 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tak cuma ditilang aja tapi juga kena penerapan sistem poin.

Tim redaksi pernah wawancara Kombes Arief Budiman, Dirlantas Polda Gorontalo saat menjadi Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri.

"Penerapan poin pelanggaran sudah diatur dalam Perpol No. 5 tahun 2021," ungkap Arief.

Dalam pasal 33 disebutkan pemberian poin ini meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Dalam pasal 35 ayat (1) disebutkan poin untuk pelanggaran lalu lintas terdiri dari 3 yakni 5 poin, 3 poin dan 1 poin.

"Tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi," ungkap Kombes Arief Budiman ketika itu.

Misal, untuk 1 poin, dikenakan bagi penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Pengendara dikenakan 3 poin jika melanggar rambu lalu lintas, seperti berhenti di sembarang tempat.

Untuk 5 poin contohnya pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan seperti tidak menggunakan spion, knalpot brong.

Untuk poin kecelakaan lalu lintas dikenakan poin yang lebih besar.