Otomotifnet.com - SIM jadi syarat penting bagi seseorang yang sudah memenuhi syarat mengemudikan kendaraan bermotor.
Aturannya pun tertera pada pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Nah buat yang belum punya dan mau bikin SIM, wajib ketahui larangannya supaya tidak disuruh pulang pak polisi.
Larangan saat membuat SIM
Saat akan membuat SIM, ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan pemohon, berikut di antaranya:
- Memakai sandal jepit
- Memakai pakaian atau jilbab warna biru
- Memakai jilbab warna putih
- Memakai cadar.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pemohon SIM disarankan menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.