Otomotifnet.com - Pengguna kendaraan bermotor di Indonesia wajib yang namanya punya SIM.
SIM harus dimiliki pengendara motor, baik itu kendaraan roda dua maupun roda 4.
Berdasarkan Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM telah dijelaskan mengenai tahapan dalam penerbitan SIM.
Hal itulah seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.
Ia menjelaskan, dalam pasal 7 disebutkan kalau persyaratan untuk penerbitan SIM meliputi syarat usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
"Dalam pasal 13 dijelaskan bahwa lulus ujian yang dimaksud meliputi ujian teori, praktek dan ujian keterampilan melalui simulator," kata Djati (23/5).
Ia menambahkan, kriteria dalam pelaksanaan ujian SIM sebagai bukti legitimasi kompetensi pengemudi tersebut sudah diatur dalam suatu ketentuan.
"Tujuannya bukan untuk mempersulit pemohon SIM, namun untuk menguji kompetensi yang bersangkutan, sehingga dapat tercipta lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar melalui pengemudi yang kompeten," ucapnya.
Terkait dengan biaya pembuatan SIM, sudah diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, diantaranya;
Biaya pembuatan SIM
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR