- Penerbitan SIM A: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
- Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000
Perlu diketahui biaya pembuatan SIM tersebut belum belum termasuk dengan biaya tes psikologi, Asuransi dan tes kesehatan yang dilakukan sebagai syarat pendaftaran SIM online.
"Apabila masih ada oknum yang tidak melaksanakan sesuai dengan prosedur maupun mempersulit masyarakat, silahkan dapat dilaporkan melalui layanan pengaduan Divpropam Polri di nomor 0852 6606 037 atau media sosial Instagram @pelayananpengaduanpropampolri," tegasnya.
"Selain itu dapat membuat laporan melalui situs layanan pengaduan masyarakat terintegrasi, yaitu dumaspresisi.polri.go.id.," tutupnya.
Baca Juga: SIM Hilang, Cukup Simpan Fotokopian, Wajib Dibawa Kalau Mau Bikin Baru
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR