Otomotifnet.com - SIM yang dimiliki pengguna kendaraan bisa saja rusak atau hiang karena teledor.
Kondisi ini tentu akan sangat menyulitkan bagi pengemudi di jalan.
Pasalnya, jika tidak menunjukkan SIM saat terjadi razia, maka petugas kepolisian akan memberikan tindakan kepada pengemudi.
Nah, bila SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.
Tapi tunggu dulu SIM yang hilang atau rusak harus disertakan dengan fotokopinya.
Pasalnya jika tidak ada fotokopi, ternyata proses pembuatan SIM akan dikenakan seperti pembuatan baru.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Melda Sitohang.
"Asal ada fotokopi dan laporan Polisi-nya bisa diproses terbit sesuai yang ada fotokopi- nya," jelas AKBP Melda saat dihubungi (21/5/2023).
Menurutnya, jika tidak ada (fotokopi SIM) dianggap buat baru, karena banyak yang jadikan alasan hilang padahal ditahan karena pelanggaran di Jalan (kena tilang).
Analoginya seperti jika hilang kendaraan pastinya harus ditunjukan BPKB asli dan STNK- nya saat buat laporan.