Otomotifnet.com - Kelakuan sopir Toyota Calya ini jangan pernah sekali-kali ditiru.
Bahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Bahkan sudah pasti kena denda bayar dua kali lipat tarif tol terjauh.
Lantaran seenak jidat putar balik di tengah jalan tol.
Peristiwa ini sempat terekam kamera pengemudi mobil lain dari arah sebaliknya.
Lalu diunggah akun Instagram @dashcam_owners_Indonesia, (28/5/23).
Aturan mengenai larangan putar balik di tengah jalan tol dijelaskan Irra Susiyanti, Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga.
"Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum," tegas Irra, belum lama ini.
"Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," bebernya.
Irra menjelaskan, aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Tepatnya pada pasal 106 yang dijelasan sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain."
"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas," terangnya.
"Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian," ujar Irra.
Tidak hanya itu, Irra menjelaskan dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
"Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur), ini kan tidak mungkin," ujarnya.
"Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," tandas Irra.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)
Baca Juga: Panther Ditampar Kijang Innova dan Baleno Hatchback, Aksi Putar Balik di Tol Semarang