Dua mobil itu kini sedang diinapkan di halaman Mapolresta Solo dengan diberi pita garis Polisi.
Iwan menjelaskan, penyitaan barang bukti ini terkait dengan TPPU yang disangkakan kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini.
"Untuk keperluan lebih lanjut barang bukti tersebut dititipkan pada kami. Kalau untuk penyidikannya dimungkinkan akan ke sana (pencucian uang)," tuturnya.
Pihaknya belum mendapat informasi asal dari barang bukti ini.
Ia hanya bisa memastikan bahwa 2 mobil ini berkaitan dengan tersangka.
"Kendaraannya kaitannya dengan RAT. Menitipkan barang bukti sementara untuk proses lebih lanjut. Untuk keberadaan asal muasal kami tidak dijelaskan," jelasnya.
Ia juga belum tahu sampai kapan barang bukti ini dititipkan di Polresta Solo.
Tentunya menyesuaikan kebutuhan penyidik.
"Hanya penyidik KPK berkoordinasi dengan kami kemudian menitipkan barang itu di tempat kami. Kemarin sore," kata Iwan.
"Sampai kapannya di Polresta Surakarta menunggu kebutuhan dari penyidik. Apabila dirasakan cukup dibawa sekalian ke Jakarta atau stay di sini untuk dititipkan," tambahnya.
Baca Juga: Triumph Sampai Land Cruiser Rafael Alun Trisambodo Disita KPK, Hasil Gratifikasi Terendus